KUESIONER PENINJAUAN AD/ART PKBI 2026
Identitas Responden
Nama
Usia
Gender
Pilih
Laki-laki
Perempuan
Lainnya
No HP
Email
Lokasi PKBI
Pilih
Nasional
Daerah
Cabang
Nama Daerah / Cabang
Posisi di PKBI
Pilih
Pengurus Nasional
Pengurus Daerah
Pengurus Cabang
Eksekutif Nasional
Eksekutif Daerah
Eksekutif Cabang
Lainnya
Posisi Lainnya (jika dipilih)
Lama bergabung (dalam tahun)
KEANGGOTAAN
1. Menurut Anda, bagaimana kesesuaian bentuk keanggotaan PKBI saat ini dengan kebutuhan organisasi?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VII RELAWAN DAN ANGGOTA
Pasal 10 RELAWAN
1. Relawan PKBI adalah setiap orang yang mempunyai kepedulian terhadap visi dan misi PKBI.
2. Kepedulian terhadap PKBI dapat berupa pikiran, tenaga maupun materi tanpa pamrih.
Pasal 11 ANGGOTA
1. Anggota adalah setiap orang yang memiliki kesamaan nilai dan peduli terhadap pencapaian visi dan misi organisasi serta terdaftar sebagai anggota;
2. Anggota PKBI terdiri dari:
a. Anggota Biasa yaitu setiap orang yang memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBI serta telah terdaftar;
b. Anggota Luar Biasa yaitu semua karyawan di lingkungan PKBI
c. Anggota Kehormatan yaitu setiap orang yang telah berjasa kepada PKBI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 5 Anggota Biasa
1. PKBI membuka kesempatan untuk menjadi anggota biasa bagi setiap orang dengan usia minimal 18 tahun tanpa membedakan jenis kelamin, status perkawinan, status sosial ekonomi, ragam difabilitas, orientasi seks, ras, etnisitas, agama, dan aliran politik;
2. Anggota biasa melakukan pendaftaran dan terdaftar sebagai anggota di Cabang sesuai dengan domisilinya;
3. Dalam hal yang bersangkutan memiliki lebih dari satu domisili maka domisili ditetapkan berdasarkan banyaknya aktivitas PKBI yang dilakukan.
4. Anggota biasa PKBI memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang pelaksanaannya diatur oleh Pengurus Daerah;
5. Membayar uang pangkal dan iuran anggota;
6. Rekrutmen Anggota Biasa dapat dilakukan setiap saat di semua tingkatan PKBI dan pengukuhan anggota dilaksanakan pada acara HUT PKBI
7. Registrasi ulang anggota Biasa dilakukan setiap tahun di tingkat cabang
Pasal 6 Anggota Luar Biasa
1. Tata cara penerimaan dan pengelolaan Anggota Luar Biasa diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI;
2. Anggota Luar Biasa wajib mendaftar menjadi anggota PKBI pada PKBI Cabang di domisilinya atau sesuai domisili unit kerjanya;
Pasal 7 Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah seseorang yang bukan anggota PKBI dan berjasa terhadap Perkumpulan di semua tingkatan.
2. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang PKBI;
3. Calon Anggota Kehormatan diseleksi oleh Tim Penghargaan PKBI;
4. Anggota Kehormatan terpilih ditetapkan di Munas
5. Anggota Kehormatan yang telah ditetapkan selanjutnya didaftarkan pada PKBI Cabang domisilinya;
6. Anggota kehormatan berkewajiban menjaga nama baik PKBI.
Pasal 8 Hak Anggota
1. Anggota biasa:
a. Memilih dan dipilih
b. Mendapat peningkatan kapasitas
c. Mendapatkan penghargaan
2. Anggota Luar Biasa:
a. Mendapatkan peningkatan kapasitas
b. Mendapat kesempatan promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Pemenuhan hak anggota luar biasa diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI
3. Anggota Kehormatan:
a. Menyampaikan pendapat
b. Mendapatkan Penghargaan
Pasal 9 Berakhirnya Keanggotaan
1. Berakhirnya keanggotaan apabila:
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Diberhentikan oleh Pengurus Cabang karena:
i. Melanggar ketentuan dalam AD, ART, Peraturan PKBI serta Keputusan/Kebijakan PKBI;
ii. Mencemarkan nama baik dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan PKBI;
iii. Melakukan stigma dan diskriminasi;
iv. Melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Tatacara pemberhentian:
a. Penetapan Pemberhentian dilakukan oleh Pengurus Cabang melalui Rapat Pengurus Cabang;
b. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, anggota diberi kesempatan melakukan pembelaan diri;
c. Dalam hal pembelaan diri diterima oleh Rapat Pengurus Cabang maka usulan pemberhentian anggota dibatalkan;
5 - Sudah sesuai
4 - Cukup sesuai, namun perlu penyempurnaan
3 - Kurang sesuai
2 - Tidak sesuai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
2. Bagaimana pandangan Anda terhadap kemungkinan PKBI memiliki anggota dari badan hukum?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VII RELAWAN DAN ANGGOTA
Pasal 10 RELAWAN
1. Relawan PKBI adalah setiap orang yang mempunyai kepedulian terhadap visi dan misi PKBI.
2. Kepedulian terhadap PKBI dapat berupa pikiran, tenaga maupun materi tanpa pamrih.
Pasal 11 ANGGOTA
1. Anggota adalah setiap orang yang memiliki kesamaan nilai dan peduli terhadap pencapaian visi dan misi organisasi serta terdaftar sebagai anggota;
2. Anggota PKBI terdiri dari:
a. Anggota Biasa yaitu setiap orang yang memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBI serta telah terdaftar;
b. Anggota Luar Biasa yaitu semua karyawan di lingkungan PKBI
c. Anggota Kehormatan yaitu setiap orang yang telah berjasa kepada PKBI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 5 Anggota Biasa
1. PKBI membuka kesempatan untuk menjadi anggota biasa bagi setiap orang dengan usia minimal 18 tahun tanpa membedakan jenis kelamin, status perkawinan, status sosial ekonomi, ragam difabilitas, orientasi seks, ras, etnisitas, agama, dan aliran politik;
2. Anggota biasa melakukan pendaftaran dan terdaftar sebagai anggota di Cabang sesuai dengan domisilinya;
3. Dalam hal yang bersangkutan memiliki lebih dari satu domisili maka domisili ditetapkan berdasarkan banyaknya aktivitas PKBI yang dilakukan.
4. Anggota biasa PKBI memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang pelaksanaannya diatur oleh Pengurus Daerah;
5. Membayar uang pangkal dan iuran anggota;
6. Rekrutmen Anggota Biasa dapat dilakukan setiap saat di semua tingkatan PKBI dan pengukuhan anggota dilaksanakan pada acara HUT PKBI
7. Registrasi ulang anggota Biasa dilakukan setiap tahun di tingkat cabang
Pasal 6 Anggota Luar Biasa
1. Tata cara penerimaan dan pengelolaan Anggota Luar Biasa diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI;
2. Anggota Luar Biasa wajib mendaftar menjadi anggota PKBI pada PKBI Cabang di domisilinya atau sesuai domisili unit kerjanya;
Pasal 7 Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan adalah seseorang yang bukan anggota PKBI dan berjasa terhadap Perkumpulan di semua tingkatan.
2. Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang PKBI;
3. Calon Anggota Kehormatan diseleksi oleh Tim Penghargaan PKBI;
4. Anggota Kehormatan terpilih ditetapkan di Munas
5. Anggota Kehormatan yang telah ditetapkan selanjutnya didaftarkan pada PKBI Cabang domisilinya;
6. Anggota kehormatan berkewajiban menjaga nama baik PKBI.
Pasal 8 Hak Anggota
1. Anggota biasa:
a. Memilih dan dipilih
b. Mendapat peningkatan kapasitas
c. Mendapatkan penghargaan
2. Anggota Luar Biasa:
a. Mendapatkan peningkatan kapasitas
b. Mendapat kesempatan promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Pemenuhan hak anggota luar biasa diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI
3. Anggota Kehormatan:
a. Menyampaikan pendapat
b. Mendapatkan Penghargaan
Pasal 9 Berakhirnya Keanggotaan
1. Berakhirnya keanggotaan apabila:
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Diberhentikan oleh Pengurus Cabang karena:
i. Melanggar ketentuan dalam AD, ART, Peraturan PKBI serta Keputusan/Kebijakan PKBI;
ii. Mencemarkan nama baik dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan PKBI;
iii. Melakukan stigma dan diskriminasi;
iv. Melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Tatacara pemberhentian:
a. Penetapan Pemberhentian dilakukan oleh Pengurus Cabang melalui Rapat Pengurus Cabang;
b. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, anggota diberi kesempatan melakukan pembelaan diri;
c. Dalam hal pembelaan diri diterima oleh Rapat Pengurus Cabang maka usulan pemberhentian anggota dibatalkan;
6 - Sangat positif
5 - Cukup positif
4 - Netral/tidak memiliki dampak signifikan
3 - Cukup negatif
2 - Sangat negatif
1 - Tidak tahu/belum memiliki pandangan
Alasan:
3. Menurut Anda, sejauh mana ketentuan mengenai hak pada setiap jenis keanggotaan dalam AD dan ART PKBI saat ini sudah memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
Pasal 12 HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa mempunyai hak:
a. Memilih dan dipilih;
b. Mendapatkan pengetahuan hak hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta pengembangan kapasitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
c. Mendapatkan penghargaan.
2. Anggota Luar Biasa, mempunyai hak:
a. Bicara dalam forum Rapat-Rapat
b. Mendapatkan pengetahuan hak hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi serta pengembangan kapasitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
c. Mendapatkan penghargaan.
3. Anggota Kehormatan mempunyai hak:
a. Mendapatkan akses informasi perkembangan PKBI
b. Mendapatkan pengetahuan hak-hak Kesehatan seksual dan reproduksi apabila dibutuhkan
c. Menyampaikan pendapat
d. Menjadi anggota panitia yang dibentuk PKBI
e. Mendapat penghargaan
Pasal 13 KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa,
a. Membayar uang pangkal pendaftaran dan iuran wajib
b. Mematuhi AD ART dan peraturan organisasi
2. Anggota Luar Biasa,
a. Membayar uang pangkal pendaftaran dan iuran wajib
b. Mematuhi AD ART dan peraturan organisasi
3. Anggota Kehormatan,
Mematuhi AD ART dan peraturan organisasi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 8 Hak Anggota
1. Anggota biasa:
a. Memilih dan dipilih
b. Mendapat peningkatan kapasitas
c. Mendapatkan penghargaan
2. Anggota Luar Biasa:
a. Mendapatkan peningkatan kapasitas
b. Mendapat kesempatan promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Pemenuhan hak anggota luar biasa diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI
3. Anggota Kehormatan:
a. Menyampaikan pendapat
b. Mendapatkan Penghargaan
5 - Sudah memadai
4 - Cukup memadai, namun perlu penyempurnaan
3 - Kurang memadai
2 - Tidak memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
4. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai berakhirnya keanggotaan PKBI dalam Anggaran Rumah Tangga saat ini sudah jelas dan memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 9 Berakhirnya Keanggotaan
1. Berakhirnya keanggotaan apabila:
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Diberhentikan oleh Pengurus Cabang karena:
i. Melanggar ketentuan dalam AD, ART, Peraturan PKBI serta Keputusan/Kebijakan PKBI;
ii. Mencemarkan nama baik dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan PKBI;
iii. Melakukan stigma dan diskriminasi;
iv. Melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Tatacara pemberhentian:
a. Penetapan Pemberhentian dilakukan oleh Pengurus Cabang melalui Rapat Pengurus Cabang;
b. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, anggota diberi kesempatan melakukan pembelaan diri;
c. Dalam hal pembelaan diri diterima oleh Rapat Pengurus Cabang maka usulan pemberhentian anggota dibatalkan;
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
5. Sejauh mana Anda memahami tugas dan fungsi PKBI Cabang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKBI?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 14
1
. Struktur Organisasi berbentuk vertikal, terdiri dari:
a. PKBI Nasional berkedudukan di ibukota Negara;
b. PKBI Daerah, berkedudukan di Ibukota Provinsi;
c. PKBI Cabang, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
2. Kepengurusan
a. Di tingkat Nasional disebut Pengurus Nasional;
b. Di tingkat Propinsi disebut Pengurus Daerah;
c. Ditingkat Kabupaten/kota disebut Pengurus Cabang.
3. Hubungan PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang menganut asas desentralisasi dengan pembagian kewenangan.
4. Pembagian kewenangan antara PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB VI SUSUNAN DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 10 Hubungan antara PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang
1. PKBI Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI;
2. PKBI Nasional menetapkan kebijakan dan standar nasional;
3. PKBI Nasional pembina PKBI Daerah
4. PKBI Nasional memberikan kewenangan kepada PKBI Daerah dan Cabang, terkait dengan:
a. Kerja sama dengan pihak luar PKBI baik dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama.
b. Pengelolaan sumber daya untuk mengembangan program di wilayah kerjanya
c. Mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan daerah dan cabang
d. Tata cara pengalokasian sumber daya organisasi untuk pengembangan daerah dan cabang akan diatur dalam Pedoman Pengembangan PKBI daerah dan Cabang
5. Nasional Mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Nasional
6. PKBI Daerah menetapkan Kebijakan Daerah yang mengacu pada Kebijakan Nasional dan kondisi lokal;
7. PKBI Daerah pembina dan penanggung jawab Cabang dalam satu Daerah
8. PKBI Daerah mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Daerah
9. PKBI Cabang mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Cabang
10. PKBI Cabang menetapkan Kebijakan Cabang mengacu pada Kebijakan Nasional dan Daerah serta kondisi lokal;
11. PKBI Cabang melaksanakan kegiatan berdasarkan standar nasional;
12. PKBI Cabang mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan cabang
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 11 Tatacara Pemilihan Badan Pengawas
1. Bakal Calon Badan Pengawas diusulkan oleh Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang.
2. Bakal calon Badan Pengawas diverifikasi oleh Komisi Khusus Nominasi PKBI
3. Bakal calon Badan Pengawas yang lulus dari verifikasi sebagaimana ayat 2 sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang calon terdiri dari satu orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 3 (tiga)orang calon anggota
4. Pemilihan Badan Pengawas dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dalam Musyawarah Nasional
5. Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Pengawas dilakukan secara langsung bebas dan rahasia dalam Musyawarah Nasional
6. Masa bakti Badan Pengawas 3 (tiga) tahun dan tidak dapat dipilih kembali lebih dari 2 (dua) kali periode kepengurusan secara berturut-turut;
BAB VIII PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PKBI CABANG DAN DAERAH
Pasal 18 Pembentukan
1. Syarat pembentukan PKBI Cabang
a. Terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) Anggota Biasa;
b. Memiliki sekretariat Cabang sebagai tempat koordinasi;
c. Menyetujui visi, misi dan nilai PKBI
d. Melaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kegiatan yang berhubungan dengan program Kesehatan, psikososial, dan Humanitarian (kebencanaan)
2. Syarat pembentukan PKBI Daerah:
a. Terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) PKBI Cabang;
b. Memiliki sekretariat PKBI Daerah sebagai tempat koordinasi; Menyetujui visi, misi, dan nilai PKBI.
Pasal 19 Penetapan
1. Penetapan PKBI Cabang jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan;
b. PKBI Daerah menetapkan 1 (satu) PKBI Cabang di Kabupaten/kota;
c. Dalam hal PKBI Cabang yang baru terbentuk berada di wilayah provinsi yang belum ada PKBI Daerah, maka penetapannya oleh Pengurus Nasional;
2. Penetapan PKBI Daerah jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan;
b. PKBI Nasional menetapkan 1 (satu) PKBI Daerah di Provinsi PKBI Daerah tersebut ditetapkan oleh Pengurus Nasional.
5 - Sangat memahami
4 - Cukup memahami
3 - Kurang memahami
2 - Tidak memahami
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
6. Menurut Anda, sejauh mana ketentuan dalam AD dan ART PKBI telah menjelaskan tugas dan fungsi PKBI Cabang secara jelas dan memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 14
1
. Struktur Organisasi berbentuk vertikal, terdiri dari:
a. PKBI Nasional berkedudukan di ibukota Negara;
b. PKBI Daerah, berkedudukan di Ibukota Provinsi;
c. PKBI Cabang, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
2. Kepengurusan
a. Di tingkat Nasional disebut Pengurus Nasional;
b. Di tingkat Propinsi disebut Pengurus Daerah;
c. Ditingkat Kabupaten/kota disebut Pengurus Cabang.
3. Hubungan PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang menganut asas desentralisasi dengan pembagian kewenangan.
4. Pembagian kewenangan antara PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB VI SUSUNAN DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 10 Hubungan antara PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang
1. PKBI Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI;
2. PKBI Nasional menetapkan kebijakan dan standar nasional;
3. PKBI Nasional pembina PKBI Daerah
4. PKBI Nasional memberikan kewenangan kepada PKBI Daerah dan Cabang, terkait dengan:
a. Kerja sama dengan pihak luar PKBI baik dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama.
b. Pengelolaan sumber daya untuk mengembangan program di wilayah kerjanya
c. Mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan daerah dan cabang
d. Tata cara pengalokasian sumber daya organisasi untuk pengembangan daerah dan cabang akan diatur dalam Pedoman Pengembangan PKBI daerah dan Cabang
5. Nasional Mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Nasional
6. PKBI Daerah menetapkan Kebijakan Daerah yang mengacu pada Kebijakan Nasional dan kondisi lokal;
7. PKBI Daerah pembina dan penanggung jawab Cabang dalam satu Daerah
8. PKBI Daerah mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Daerah
9. PKBI Cabang mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Cabang
10. PKBI Cabang menetapkan Kebijakan Cabang mengacu pada Kebijakan Nasional dan Daerah serta kondisi lokal;
11. PKBI Cabang melaksanakan kegiatan berdasarkan standar nasional;
12. PKBI Cabang mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan cabang
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 11 Tatacara Pemilihan Badan Pengawas
1. Bakal Calon Badan Pengawas diusulkan oleh Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang.
2. Bakal calon Badan Pengawas diverifikasi oleh Komisi Khusus Nominasi PKBI
3. Bakal calon Badan Pengawas yang lulus dari verifikasi sebagaimana ayat 2 sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang calon terdiri dari satu orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 3 (tiga)orang calon anggota
4. Pemilihan Badan Pengawas dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dalam Musyawarah Nasional
5. Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Pengawas dilakukan secara langsung bebas dan rahasia dalam Musyawarah Nasional
6. Masa bakti Badan Pengawas 3 (tiga) tahun dan tidak dapat dipilih kembali lebih dari 2 (dua) kali periode kepengurusan secara berturut-turut;
BAB VIII PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PKBI CABANG DAN DAERAH
Pasal 18 Pembentukan
1. Syarat pembentukan PKBI Cabang
a. Terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) Anggota Biasa;
b. Memiliki sekretariat Cabang sebagai tempat koordinasi;
c. Menyetujui visi, misi dan nilai PKBI
d. Melaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kegiatan yang berhubungan dengan program Kesehatan, psikososial, dan Humanitarian (kebencanaan)
2. Syarat pembentukan PKBI Daerah:
a. Terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) PKBI Cabang;
b. Memiliki sekretariat PKBI Daerah sebagai tempat koordinasi; Menyetujui visi, misi, dan nilai PKBI.
Pasal 19 Penetapan
1. Penetapan PKBI Cabang jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan;
b. PKBI Daerah menetapkan 1 (satu) PKBI Cabang di Kabupaten/kota;
c. Dalam hal PKBI Cabang yang baru terbentuk berada di wilayah provinsi yang belum ada PKBI Daerah, maka penetapannya oleh Pengurus Nasional;
2. Penetapan PKBI Daerah jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan;
b. PKBI Nasional menetapkan 1 (satu) PKBI Daerah di Provinsi PKBI Daerah tersebut ditetapkan oleh Pengurus Nasional.
5 - Sudah sangat jelas dan memadai
4 - Cukup jelas dan memadai
3 - Kurang jelas dan memadai
2 - Tidak jelas dan memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
7. Menurut Anda, bagaimana kecukupan pengaturan struktur Pengurus PKBI Cabang berdasarkan pembagian tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam AD dan ART saat ini?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 14
1
. Struktur Organisasi berbentuk vertikal, terdiri dari:
a. PKBI Nasional berkedudukan di ibukota Negara;
b. PKBI Daerah, berkedudukan di Ibukota Provinsi;
c. PKBI Cabang, berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
2. Kepengurusan
a. Di tingkat Nasional disebut Pengurus Nasional;
b. Di tingkat Propinsi disebut Pengurus Daerah;
c. Ditingkat Kabupaten/kota disebut Pengurus Cabang.
3. Hubungan PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang menganut asas desentralisasi dengan pembagian kewenangan.
4. Pembagian kewenangan antara PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB VI SUSUNAN DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 10 Hubungan antara PKBI Nasional, PKBI Daerah dan PKBI Cabang
1. PKBI Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI;
2. PKBI Nasional menetapkan kebijakan dan standar nasional;
3. PKBI Nasional pembina PKBI Daerah
4. PKBI Nasional memberikan kewenangan kepada PKBI Daerah dan Cabang, terkait dengan:
a. Kerja sama dengan pihak luar PKBI baik dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama.
b. Pengelolaan sumber daya untuk mengembangan program di wilayah kerjanya
c. Mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan daerah dan cabang
d. Tata cara pengalokasian sumber daya organisasi untuk pengembangan daerah dan cabang akan diatur dalam Pedoman Pengembangan PKBI daerah dan Cabang
5. Nasional Mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Nasional
6. PKBI Daerah menetapkan Kebijakan Daerah yang mengacu pada Kebijakan Nasional dan kondisi lokal;
7. PKBI Daerah pembina dan penanggung jawab Cabang dalam satu Daerah
8. PKBI Daerah mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Daerah
9. PKBI Cabang mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan Forum Remaja Cabang
10. PKBI Cabang menetapkan Kebijakan Cabang mengacu pada Kebijakan Nasional dan Daerah serta kondisi lokal;
11. PKBI Cabang melaksanakan kegiatan berdasarkan standar nasional;
12. PKBI Cabang mengalokasikan sumber daya organisasi untuk pengembangan cabang
BAB VII TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 11 Tatacara Pemilihan Badan Pengawas
1. Bakal Calon Badan Pengawas diusulkan oleh Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang.
2. Bakal calon Badan Pengawas diverifikasi oleh Komisi Khusus Nominasi PKBI
3. Bakal calon Badan Pengawas yang lulus dari verifikasi sebagaimana ayat 2 sekurang-kurangnya berjumlah 5 orang calon terdiri dari satu orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 3 (tiga)orang calon anggota
4. Pemilihan Badan Pengawas dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dalam Musyawarah Nasional
5. Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Pengawas dilakukan secara langsung bebas dan rahasia dalam Musyawarah Nasional
6. Masa bakti Badan Pengawas 3 (tiga) tahun dan tidak dapat dipilih kembali lebih dari 2 (dua) kali periode kepengurusan secara berturut-turut;
BAB VIII PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PKBI CABANG DAN DAERAH
Pasal 18 Pembentukan
1. Syarat pembentukan PKBI Cabang
a. Terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) Anggota Biasa;
b. Memiliki sekretariat Cabang sebagai tempat koordinasi;
c. Menyetujui visi, misi dan nilai PKBI
d. Melaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kegiatan yang berhubungan dengan program Kesehatan, psikososial, dan Humanitarian (kebencanaan)
2. Syarat pembentukan PKBI Daerah:
a. Terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) PKBI Cabang;
b. Memiliki sekretariat PKBI Daerah sebagai tempat koordinasi; Menyetujui visi, misi, dan nilai PKBI.
Pasal 19 Penetapan
1. Penetapan PKBI Cabang jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan;
b. PKBI Daerah menetapkan 1 (satu) PKBI Cabang di Kabupaten/kota;
c. Dalam hal PKBI Cabang yang baru terbentuk berada di wilayah provinsi yang belum ada PKBI Daerah, maka penetapannya oleh Pengurus Nasional;
2. Penetapan PKBI Daerah jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kepengurusan;
b. PKBI Nasional menetapkan 1 (satu) PKBI Daerah di Provinsi PKBI Daerah tersebut ditetapkan oleh Pengurus Nasional.
5 - Sangat memadai
4 - Cukup memadai
3 - Kurang memadai
2 - Tidak memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
8. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai tugas dan fungsi PKBI Nasional, PKBI Daerah, dan PKBI Cabang dalam AD dan ART saat ini sudah jelas dan memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XII URAIAN TUGAS
Pasal 43 Personalia Pengurus Nasional
1. Ketua Pengurus Nasional:
a. Bertanggung jawab atas kebijakan tentang kelembagaan, program, keuangan dan asset;
b. Mewakili PKBI di luar dan di dalam pengadilan;
c. Memimpin Musyawarah Nasional, Rapat Paripurna, Rapat Pleno dan Rapat Pengurus Nasional;
d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengurus di dalam Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional;
2. Wakil Ketua Pengurus Nasional.
a. Menggantikan tugas-tugas Ketua apabila berhalangan;
b. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua;
c. Wakil Ketua I bertugas di bidang Hukum dan Kebijakan Publik
d. Wakil Ketua II bertugas di bidang Program Strategis (Medik, Psikososial, dan Humanitarian)
e. Wakil Ketua III bertugas di bidang Keuangan, Audit, dan manajemen resiko
f. Wakil Ketua IV bertugas di bidang Organisasi, Komunikasi, dan Relawan
g. Wakil Ketua V bertugas di bidang Mobilisasi Sumber Daya Organisasi.
3. Sekretaris Pengurus Nasional
a. Menyelengarakan Musyawarah Nasional, Rapat Paripurna, Rapat Pleno dan Rapat Pengurus Nasional;
b. Sekretaris dalam Rapat Pleno dan Rapat Pengurus Nasional.
c. Mengatur sistem dan tata kelola kesekretariatan PKBI Daerah
4. Wakil Sekretaris Pengurus Nasional:
a. Menggantikan tugas-tugas sekretaris apabila sekretaris berhalangan;
b. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh sekretaris;
c. Melakukan pencatatan dalam setiap rapat dan menyampaikan hasil-hasil rapat pengurus kepada peserta rapat;
5. Bendahara Pengurus Nasional:
a. Mengembangkan kebijakan pengelolaan Keuangan dan Aset PKBI;
b. Mobilisasi Sumber Dana;
c. Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kebijakan keuangan PKBI pada Musyawarah Nasional, Rapat Paripurna, Rapat Pleno dan Rapat Pengurus Nasional;
d. Melakukan Otorisasi Keuangan PKBI.
6. Wakil Bendahara Pengurus Nasional:
a. Menggantikan tugas-tugas bendahara apabila bendahara berhalangan
b. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh bendahara;
c. Melakukan penggalangan sumber dana bersama dengan Bendahara;
5 - Sangat jelas dan memadai
4 - Cukup jelas dan memadai
3 - Kurang jelas dan memadai
2 - Tidak jelas dan memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
9. Menurut Anda berapa jumlah Pengurus (nasional/daerah/cabang) yang ideal untuk kelancaran roda organisasi?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 17 Kepengurusan
1.Pengurus Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
2. Pengurus Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
3. Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 2 (dua) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
4. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat membentuk Penasihat dalam komposisi Kepengurusan apabila dibutuhkan
5. Masa bakti Pengurus di setiap tingkatan adalah 3 (tiga) tahun;
6. Struktur Pengurus di setiap tingkatan mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
7. Tata cara pemilihan dan berakhirnya kepengurusan, tugas Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
5 - 17 orang
4 - 15 orang
3 - 13 orang
2 - 11 orang
1 - 9 orang
Alasan:
10. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan nomenklatur Pengurus PKBI (Nasional, Daerah, dan Cabang) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 17 Kepengurusan
1.Pengurus Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
2. Pengurus Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
3. Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 2 (dua) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
4. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat membentuk Penasihat dalam komposisi Kepengurusan apabila dibutuhkan
5. Masa bakti Pengurus di setiap tingkatan adalah 3 (tiga) tahun;
6. Struktur Pengurus di setiap tingkatan mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
7. Tata cara pemilihan dan berakhirnya kepengurusan, tugas Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
5 - Sangat sesuai
4 - Cukup sesuai, namun perlu tambahan
3 - Kurang sesuai
2 - Tidak sesuai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
11. Sejauh mana Anda memahami prinsip staggering dalam pengaturan masa jabatan dan keberlanjutan kepengurusan PKBI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 15 Perangkat organisasi terdiri dari:
1. Badan Pengawas;
2. Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang;
3. Komisi Khusus Nominasi dibentuk di tingkat nasional
4. Komisi Ahli
5. Forum Remaja Nasional, Forum Remaja Daerah dan Forum Remaja Cabang;
6. Pelaksana
Pasal 16 BADAN PENGAWAS
1. Badan Pengawas dipilih melalui Musyawarah Nasional.
2. Badan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. Tiga (3) orang anggota;
3. Masa Bakti Badan Pengawas adalah 3 tahun
4. Badan Pengawas memiliki kewenangan mengawasi implementasi kebijakan PKBI
5. Tatacara pemilihan, tugas Badan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Struktur Badan Pengawas mencerminkan berbagai profesi dan sekurang-kurangnya keterwakilan 50 % perempuan, 20% remaja dan disabilitas 2%.
Pasal 17 Kepengurusan
1. Pengurus Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
2. Pengurus Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
3. Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 2 (dua) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
4. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat membentuk Penasihat dalam komposisi Kepengurusan apabila dibutuhkan
5. Masa bakti Pengurus di setiap tingkatan adalah 3 (tiga) tahun;
6. Struktur Pengurus di setiap tingkatan mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
7. Tata cara pemilihan dan berakhirnya kepengurusan, tugas Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18 Komisi Khusus Nominasi
1. Komisi Khusus Nominasi dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari:
a. Ketua
b. 1 (satu) Wakil Ketua
c. Sekretaris,
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
b. 7 (tujuh) Anggota
2. Masa bakti 3 (tiga) tahun;
3. Personalia mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
4. Tata cara pemilihan dan berakhirnya tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19 Komisi Ahli
1. Komisi Ahli adalah perangkat organisasi yang dibentuk oleh Pengurus Nasional;
2. Masa bakti Komisi Ahli adalah 3 (tiga) tahun
3. Komisi Ahli sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Komisi Ahli Hukum dan Kebijakan Publik
b. Komisi Ahli Program Strategis (Kesehatan, Psikososial, dan Humanitarian
c. Komisi Keuangan, Audit, dan manajemen resiko
d. Komisi Organisasi, Komunikasi, dan Relawan
e. Komisi Mobilisasi Sumber Daya Organisasi
4. Personalia mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik.
5. Tugas Komisi Ahli diatur dalam ART
Pasal 20 Forum Remaja
1. Forum Remaja Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Media Sosial, Advokasi Kebijakan, dan Sumber daya Manusia
2. Forum Remaja Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Media Sosial, Advokasi Kebijakan, dan Sumber daya Manusia
3. Forum Remaja Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Advokasi Kebijakan, dan Sumber Daya Manusia
4. Masa bakti Pengurus Forum Remaja selama 3 (tiga) tahun;
5. Struktur Pengurus Forum Remaja di setiap tingkatan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan terbuka untuk perwakilan dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, jenis difabilitas, agama dan aliran politik;
6. Tata cara pemilihan dan berakhirnya kepengurusan, tugas dan wewenang Forum Remaja Nasional, Forum Remaja Daerah dan Forum Remaja Cabang diatur lebih lanjut dalam Kebijakan PKBI
Pasal 21 Pelaksana
1. Pelaksana adalah perangkat organisasi yang terdiri dari orang-orang yang direkrut secara profesional untuk mengoperasionalkan dan menjalankan kebijakan PKBI;
2. Pelaksana terdiri dari:
a. Kepala Pelaksana Pusat disebut Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif;
b. Kepala Pelaksana Daerah disebut Direktur Eksekutif Daerah;
c. Kepala Pelaksana Cabang disebut Direktur Eksekutif Cabang;
d. Direktur/WakilDirektur Eksekutif serta Direktur Eksekutif Daerah dan Direktur Eksekutif Cabang dibantu oleh pelaksana lainnya yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
5 - Sangat memahami
4 - Cukup memahami
3 - Kurang memahami
2 - Tidak memahami
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
12. Menurut Anda, sejauh mana penerapan prinsip staggering sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar relevan untuk mendukung keberlanjutan organisasi PKBI?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 15 Perangkat organisasi terdiri dari:
1. Badan Pengawas;
2. Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang;
3. Komisi Khusus Nominasi dibentuk di tingkat nasional
4. Komisi Ahli
5. Forum Remaja Nasional, Forum Remaja Daerah dan Forum Remaja Cabang;
6. Pelaksana
Pasal 16 BADAN PENGAWAS
1. Badan Pengawas dipilih melalui Musyawarah Nasional.
2. Badan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. Tiga (3) orang anggota;
3. Masa Bakti Badan Pengawas adalah 3 tahun
4. Badan Pengawas memiliki kewenangan mengawasi implementasi kebijakan PKBI
5. Tatacara pemilihan, tugas Badan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Struktur Badan Pengawas mencerminkan berbagai profesi dan sekurang-kurangnya keterwakilan 50 % perempuan, 20% remaja dan disabilitas 2%.
Pasal 17 Kepengurusan
1. Pengurus Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
2. Pengurus Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
3. Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 2 (dua) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
4. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat membentuk Penasihat dalam komposisi Kepengurusan apabila dibutuhkan
5. Masa bakti Pengurus di setiap tingkatan adalah 3 (tiga) tahun;
6. Struktur Pengurus di setiap tingkatan mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
7. Tata cara pemilihan dan berakhirnya kepengurusan, tugas Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18 Komisi Khusus Nominasi
1. Komisi Khusus Nominasi dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari:
a. Ketua
b. 1 (satu) Wakil Ketua
c. Sekretaris,
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
b. 7 (tujuh) Anggota
2. Masa bakti 3 (tiga) tahun;
3. Personalia mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
4. Tata cara pemilihan dan berakhirnya tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19 Komisi Ahli
1. Komisi Ahli adalah perangkat organisasi yang dibentuk oleh Pengurus Nasional;
2. Masa bakti Komisi Ahli adalah 3 (tiga) tahun
3. Komisi Ahli sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Komisi Ahli Hukum dan Kebijakan Publik
b. Komisi Ahli Program Strategis (Kesehatan, Psikososial, dan Humanitarian
c. Komisi Keuangan, Audit, dan manajemen resiko
d. Komisi Organisasi, Komunikasi, dan Relawan
e. Komisi Mobilisasi Sumber Daya Organisasi
4. Personalia mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik.
5. Tugas Komisi Ahli diatur dalam ART
Pasal 20 Forum Remaja
1. Forum Remaja Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Media Sosial, Advokasi Kebijakan, dan Sumber daya Manusia
2. Forum Remaja Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Media Sosial, Advokasi Kebijakan, dan Sumber daya Manusia
3. Forum Remaja Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Advokasi Kebijakan, dan Sumber Daya Manusia
4. Masa bakti Pengurus Forum Remaja selama 3 (tiga) tahun;
5. Struktur Pengurus Forum Remaja di setiap tingkatan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan terbuka untuk perwakilan dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, jenis difabilitas, agama dan aliran politik;
6. Tata cara pemilihan dan berakhirnya kepengurusan, tugas dan wewenang Forum Remaja Nasional, Forum Remaja Daerah dan Forum Remaja Cabang diatur lebih lanjut dalam Kebijakan PKBI
Pasal 21 Pelaksana
1. Pelaksana adalah perangkat organisasi yang terdiri dari orang-orang yang direkrut secara profesional untuk mengoperasionalkan dan menjalankan kebijakan PKBI;
2. Pelaksana terdiri dari:
a. Kepala Pelaksana Pusat disebut Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif;
b. Kepala Pelaksana Daerah disebut Direktur Eksekutif Daerah;
c. Kepala Pelaksana Cabang disebut Direktur Eksekutif Cabang;
d. Direktur/WakilDirektur Eksekutif serta Direktur Eksekutif Daerah dan Direktur Eksekutif Cabang dibantu oleh pelaksana lainnya yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
5 - Sangat relevan
4 - Cukup relevan
3 - Kurang relevan
2 - Tidak relevan
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
13. Apa saja tantangan prinsip Staggering?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 15 Perangkat organisasi terdiri dari:
1. Badan Pengawas;
2. Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang;
3. Komisi Khusus Nominasi dibentuk di tingkat nasional
4. Komisi Ahli
5. Forum Remaja Nasional, Forum Remaja Daerah dan Forum Remaja Cabang;
6. Pelaksana
Pasal 16 BADAN PENGAWAS
1. Badan Pengawas dipilih melalui Musyawarah Nasional.
2. Badan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. Tiga (3) orang anggota;
3. Masa Bakti Badan Pengawas adalah 3 tahun
4. Badan Pengawas memiliki kewenangan mengawasi implementasi kebijakan PKBI
5. Tatacara pemilihan, tugas Badan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Struktur Badan Pengawas mencerminkan berbagai profesi dan sekurang-kurangnya keterwakilan 50 % perempuan, 20% remaja dan disabilitas 2%.
Pasal 17 Kepengurusan
1. Pengurus Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
2. Pengurus Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 5 (lima) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 2 (dua) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
3. Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. 2 (dua) Wakil ketua;
c. Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris;
d. Bendahara dan 1 (satu) Wakil Bendahara
4. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dapat membentuk Penasihat dalam komposisi Kepengurusan apabila dibutuhkan
5. Masa bakti Pengurus di setiap tingkatan adalah 3 (tiga) tahun;
6. Struktur Pengurus di setiap tingkatan mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
7. Tata cara pemilihan dan berakhirnya kepengurusan, tugas Pengurus Nasional, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18 Komisi Khusus Nominasi
1. Komisi Khusus Nominasi dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari:
a. Ketua
b. 1 (satu) Wakil Ketua
c. Sekretaris,
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
b. 7 (tujuh) Anggota
2. Masa bakti 3 (tiga) tahun;
3. Personalia mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
4. Tata cara pemilihan dan berakhirnya tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19 Komisi Ahli
1. Komisi Ahli adalah perangkat organisasi yang dibentuk oleh Pengurus Nasional;
2. Masa bakti Komisi Ahli adalah 3 (tiga) tahun
3. Komisi Ahli sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Komisi Ahli Hukum dan Kebijakan Publik
b. Komisi Ahli Program Strategis (Kesehatan, Psikososial, dan Humanitarian
c. Komisi Keuangan, Audit, dan manajemen resiko
d. Komisi Organisasi, Komunikasi, dan Relawan
e. Komisi Mobilisasi Sumber Daya Organisasi
4. Personalia mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik.
5. Tugas Komisi Ahli diatur dalam ART
Pasal 20 Forum Remaja
1. Forum Remaja Nasional dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Media Sosial, Advokasi Kebijakan, dan Sumber daya Manusia
2. Forum Remaja Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Media Sosial, Advokasi Kebijakan, dan Sumber daya Manusia
3. Forum Remaja Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang dengan komposisi susunan personalia terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Koordinator-koordinator Bidang Pendidikan, Advokasi Kebijakan, dan Sumber Daya Manusia
4. Masa bakti Pengurus Forum Remaja selama 3 (tiga) tahun;
5. Struktur Pengurus Forum Remaja di setiap tingkatan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan terbuka untuk perwakilan dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, jenis difabilitas, agama dan aliran politik;
6. Tata cara pemilihan dan berakhirnya kepengurusan, tugas dan wewenang Forum Remaja Nasional, Forum Remaja Daerah dan Forum Remaja Cabang diatur lebih lanjut dalam Kebijakan PKBI
Pasal 21 Pelaksana
1. Pelaksana adalah perangkat organisasi yang terdiri dari orang-orang yang direkrut secara profesional untuk mengoperasionalkan dan menjalankan kebijakan PKBI;
2. Pelaksana terdiri dari:
a. Kepala Pelaksana Pusat disebut Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif;
b. Kepala Pelaksana Daerah disebut Direktur Eksekutif Daerah;
c. Kepala Pelaksana Cabang disebut Direktur Eksekutif Cabang;
d. Direktur/WakilDirektur Eksekutif serta Direktur Eksekutif Daerah dan Direktur Eksekutif Cabang dibantu oleh pelaksana lainnya yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Jawaban:
PEMBAGIAN WEWENANG
14. Menurut Anda, bagaimana kejelasan pembagian kewenangan antar perangkat organisasi PKBI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar saat ini?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
15. Menurut Anda, bagaimana kecukupan kewenangan yang dimiliki masing‑masing perangkat organisasi PKBI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar saat ini?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
5 - Sudah memadai
4 - Cukup memadai
3 - Kurang memadai
2 - Tidak memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
16. Sejauh mana Anda memahami pembagian tugas dan kewenangan antara PKBI Cabang, PKBI Daerah, dan PKBI Nasional sebagaimana diatur dalam AD dan ART PKBI?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
5 - Sangat memahami
4 - Cukup memahami
3 - Kurang memahami
2 - Tidak memahami
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
17. Menurut Anda, sejauh mana pembagian kewenangan antara Pengurus Daerah dan Eksekutif Daerah dalam AD dan ART PKBI saat ini sudah diatur secara jelas?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XIV PELAKSANA
Pasal 55
1. Untuk melaksanakan kegiatan PKBI diangkat dan diberhentikan Direktur Eksekutif oleh Pengurus Nasional dengan masa tertentu melalu proses seleksi terbuka dan atau tertutup
2. Wakil Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Nasional untuk masa tertentu melalui proses seleksi secara tertutup/penugasan,
3. Bila dalam situasi tertentu Wakil Direktur Eksekutif dapat direkrut secara terbuka dari eksternal.
4. Pengaturan lebih lanjut terkait dengan pengangkatan dan ketentuan jabatan lainnya Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI.
5. Direktur Eksekutif Daerah diangkat oleh Direktur Eksekutif, melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Nasional dan PKBI Daerah;
6. Direktur Eksekutif Cabang diangkat oleh Direktur Eksekutif Daerah melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Daerah dan PKBI Cabang;
7. Tatacara pengangkatan, pemberhentian dan aturan lainnya berkenaan Direktur Eksekutif Daerah dan Direktur Eksekutif Cabang dan staf lainnya diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan;
8. Direktur Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif ;
9. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Daerah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Daerah;
10. Direktur Eksekutif Cabang bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif Daerah;
11. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Cabang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Cabang
Pasal 56
1. Wewenang dan Tugas Direktur dan Wakil Direktur Eksekutif serta, Direktur Eksekutif Daerah, Direktur Eksekutif Cabang adalah:
a. Berwenang mengimplementasikan kebijakan Pengurus.
b. Melaksanakan kebijakan Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
c. Mengelola dan memimpin pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran yang disetujui oleh Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
d. Memastikan terselenggarannya tata kelola yang baik (Good Governance) di lingkungan PKBI;
e. Merealisasikan rencana kegiatan kerjasama dengan pihak luar;
f. Merealisasikan rencana pengembangan sumber daya;
g. Mengkoordinasikan perencanaan, tatalaksana keuangan dan pembukuan, serta pengelolaan keuangan;
h. Mengorganisasikan perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan program;
i. Melaporkan secara tertulis pelaksanaan program, perencanaan, hambatan, kendala dan rencana yang akan dilakukan kepada Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang dalam periode 3 (tiga) bulan yang meliputi perkembangan organisasi, program, keuangan dan harta kekayaan;
2. Hak dan kewajiban Pelaksana akan diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
18. Menurut Anda, sejauh mana keterlibatan Pengurus Daerah dalam tahapan perencanaan program PKBI telah diatur di dalam AD dan ART?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XIV PELAKSANA
Pasal 55
1. Untuk melaksanakan kegiatan PKBI diangkat dan diberhentikan Direktur Eksekutif oleh Pengurus Nasional dengan masa tertentu melalu proses seleksi terbuka dan atau tertutup
2. Wakil Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Nasional untuk masa tertentu melalui proses seleksi secara tertutup/penugasan,
3. Bila dalam situasi tertentu Wakil Direktur Eksekutif dapat direkrut secara terbuka dari eksternal.
4. Pengaturan lebih lanjut terkait dengan pengangkatan dan ketentuan jabatan lainnya Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI.
5. Direktur Eksekutif Daerah diangkat oleh Direktur Eksekutif, melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Nasional dan PKBI Daerah;
6. Direktur Eksekutif Cabang diangkat oleh Direktur Eksekutif Daerah melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Daerah dan PKBI Cabang;
7. Tatacara pengangkatan, pemberhentian dan aturan lainnya berkenaan Direktur Eksekutif Daerah dan Direktur Eksekutif Cabang dan staf lainnya diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan;
8. Direktur Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif ;
9. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Daerah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Daerah;
10. Direktur Eksekutif Cabang bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif Daerah;
11. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Cabang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Cabang
Pasal 56
1. Wewenang dan Tugas Direktur dan Wakil Direktur Eksekutif serta, Direktur Eksekutif Daerah, Direktur Eksekutif Cabang adalah:
a. Berwenang mengimplementasikan kebijakan Pengurus.
b. Melaksanakan kebijakan Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
c. Mengelola dan memimpin pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran yang disetujui oleh Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
d. Memastikan terselenggarannya tata kelola yang baik (Good Governance) di lingkungan PKBI;
e. Merealisasikan rencana kegiatan kerjasama dengan pihak luar;
f. Merealisasikan rencana pengembangan sumber daya;
g. Mengkoordinasikan perencanaan, tatalaksana keuangan dan pembukuan, serta pengelolaan keuangan;
h. Mengorganisasikan perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan program;
i. Melaporkan secara tertulis pelaksanaan program, perencanaan, hambatan, kendala dan rencana yang akan dilakukan kepada Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang dalam periode 3 (tiga) bulan yang meliputi perkembangan organisasi, program, keuangan dan harta kekayaan;
2. Hak dan kewajiban Pelaksana akan diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI
5 - Sangat jelas diatur
4 - Cukup jelas diatur
3 - Kurang jelas diatur
2 - Tidak jelas diatur
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
19. Menurut Anda, sejauh mana ketentuan dalam AD dan ART PKBI telah mengatur mekanisme koordinasi antara Pengurus Daerah dan Direktur Eksekutif Daerah secara jelas?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XIV PELAKSANA
Pasal 55
1. Untuk melaksanakan kegiatan PKBI diangkat dan diberhentikan Direktur Eksekutif oleh Pengurus Nasional dengan masa tertentu melalu proses seleksi terbuka dan atau tertutup
2. Wakil Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Nasional untuk masa tertentu melalui proses seleksi secara tertutup/penugasan,
3. Bila dalam situasi tertentu Wakil Direktur Eksekutif dapat direkrut secara terbuka dari eksternal.
4. Pengaturan lebih lanjut terkait dengan pengangkatan dan ketentuan jabatan lainnya Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI.
5. Direktur Eksekutif Daerah diangkat oleh Direktur Eksekutif, melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Nasional dan PKBI Daerah;
6. Direktur Eksekutif Cabang diangkat oleh Direktur Eksekutif Daerah melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Daerah dan PKBI Cabang;
7. Tatacara pengangkatan, pemberhentian dan aturan lainnya berkenaan Direktur Eksekutif Daerah dan Direktur Eksekutif Cabang dan staf lainnya diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan;
8. Direktur Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif ;
9. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Daerah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Daerah;
10. Direktur Eksekutif Cabang bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif Daerah;
11. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Cabang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Cabang
Pasal 56
1. Wewenang dan Tugas Direktur dan Wakil Direktur Eksekutif serta, Direktur Eksekutif Daerah, Direktur Eksekutif Cabang adalah:
a. Berwenang mengimplementasikan kebijakan Pengurus.
b. Melaksanakan kebijakan Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
c. Mengelola dan memimpin pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran yang disetujui oleh Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
d. Memastikan terselenggarannya tata kelola yang baik (Good Governance) di lingkungan PKBI;
e. Merealisasikan rencana kegiatan kerjasama dengan pihak luar;
f. Merealisasikan rencana pengembangan sumber daya;
g. Mengkoordinasikan perencanaan, tatalaksana keuangan dan pembukuan, serta pengelolaan keuangan;
h. Mengorganisasikan perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan program;
i. Melaporkan secara tertulis pelaksanaan program, perencanaan, hambatan, kendala dan rencana yang akan dilakukan kepada Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang dalam periode 3 (tiga) bulan yang meliputi perkembangan organisasi, program, keuangan dan harta kekayaan;
2. Hak dan kewajiban Pelaksana akan diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
20. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan kewenangan antara Pengurus Daerah dan Direktur Eksekutif Daerah dalam AD dan ART PKBI saat ini sudah jelas dan mendukung relasi kerja yang efektif?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XIV PELAKSANA
Pasal 55
1. Untuk melaksanakan kegiatan PKBI diangkat dan diberhentikan Direktur Eksekutif oleh Pengurus Nasional dengan masa tertentu melalu proses seleksi terbuka dan atau tertutup
2. Wakil Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Nasional untuk masa tertentu melalui proses seleksi secara tertutup/penugasan,
3. Bila dalam situasi tertentu Wakil Direktur Eksekutif dapat direkrut secara terbuka dari eksternal.
4. Pengaturan lebih lanjut terkait dengan pengangkatan dan ketentuan jabatan lainnya Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI.
5. Direktur Eksekutif Daerah diangkat oleh Direktur Eksekutif, melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Nasional dan PKBI Daerah;
6. Direktur Eksekutif Cabang diangkat oleh Direktur Eksekutif Daerah melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Daerah dan PKBI Cabang;
7. Tatacara pengangkatan, pemberhentian dan aturan lainnya berkenaan Direktur Eksekutif Daerah dan Direktur Eksekutif Cabang dan staf lainnya diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan;
8. Direktur Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif ;
9. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Daerah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Daerah;
10. Direktur Eksekutif Cabang bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif Daerah;
11. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Cabang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Cabang
Pasal 56
1. Wewenang dan Tugas Direktur dan Wakil Direktur Eksekutif serta, Direktur Eksekutif Daerah, Direktur Eksekutif Cabang adalah:
a. Berwenang mengimplementasikan kebijakan Pengurus.
b. Melaksanakan kebijakan Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
c. Mengelola dan memimpin pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran yang disetujui oleh Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
d. Memastikan terselenggarannya tata kelola yang baik (Good Governance) di lingkungan PKBI;
e. Merealisasikan rencana kegiatan kerjasama dengan pihak luar;
f. Merealisasikan rencana pengembangan sumber daya;
g. Mengkoordinasikan perencanaan, tatalaksana keuangan dan pembukuan, serta pengelolaan keuangan;
h. Mengorganisasikan perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan program;
i. Melaporkan secara tertulis pelaksanaan program, perencanaan, hambatan, kendala dan rencana yang akan dilakukan kepada Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang dalam periode 3 (tiga) bulan yang meliputi perkembangan organisasi, program, keuangan dan harta kekayaan;
2. Hak dan kewajiban Pelaksana akan diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
21. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direktur Eksekutif Daerah dalam AD dan ART PKBI saat ini sudah jelas dan memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XIV PELAKSANA
Pasal 55
1. Untuk melaksanakan kegiatan PKBI diangkat dan diberhentikan Direktur Eksekutif oleh Pengurus Nasional dengan masa tertentu melalu proses seleksi terbuka dan atau tertutup
2. Wakil Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Nasional untuk masa tertentu melalui proses seleksi secara tertutup/penugasan,
3. Bila dalam situasi tertentu Wakil Direktur Eksekutif dapat direkrut secara terbuka dari eksternal.
4. Pengaturan lebih lanjut terkait dengan pengangkatan dan ketentuan jabatan lainnya Direktur Eksekutif dan Wakil Direktur Eksekutif diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI.
5. Direktur Eksekutif Daerah diangkat oleh Direktur Eksekutif, melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Nasional dan PKBI Daerah;
6. Direktur Eksekutif Cabang diangkat oleh Direktur Eksekutif Daerah melalui proses seleksi terbuka dan atau tertutup, yang dilaksanakan oleh Panitia Bersama PKBI Daerah dan PKBI Cabang;
7. Tatacara pengangkatan, pemberhentian dan aturan lainnya berkenaan Direktur Eksekutif Daerah dan Direktur Eksekutif Cabang dan staf lainnya diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan;
8. Direktur Eksekutif Daerah bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif ;
9. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Daerah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Daerah;
10. Direktur Eksekutif Cabang bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif Daerah;
11. Dalam menjalankan tugasnya Direktur Eksekutif Cabang berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pengurus Cabang
Pasal 56
1. Wewenang dan Tugas Direktur dan Wakil Direktur Eksekutif serta, Direktur Eksekutif Daerah, Direktur Eksekutif Cabang adalah:
a. Berwenang mengimplementasikan kebijakan Pengurus.
b. Melaksanakan kebijakan Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
c. Mengelola dan memimpin pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran yang disetujui oleh Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang;
d. Memastikan terselenggarannya tata kelola yang baik (Good Governance) di lingkungan PKBI;
e. Merealisasikan rencana kegiatan kerjasama dengan pihak luar;
f. Merealisasikan rencana pengembangan sumber daya;
g. Mengkoordinasikan perencanaan, tatalaksana keuangan dan pembukuan, serta pengelolaan keuangan;
h. Mengorganisasikan perencanaan, pelaksanaan, penatalaksanaan program;
i. Melaporkan secara tertulis pelaksanaan program, perencanaan, hambatan, kendala dan rencana yang akan dilakukan kepada Pengurus Nasional/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang dalam periode 3 (tiga) bulan yang meliputi perkembangan organisasi, program, keuangan dan harta kekayaan;
2. Hak dan kewajiban Pelaksana akan diatur dalam Pedoman Ketenagakerjaan PKBI
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
KOMSUSNOM
22. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai keanggotaan Komisi Khusus Nominasi (kriteria dan proses seleksi) dalam AD dan ART PKBI sudah jelas dan memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 18 Komisi Khusus Nominasi
1. Komisi Khusus Nominasi dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari:
a. Ketua
b. 1 (satu) Wakil Ketua
c. Sekretaris,
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
b. 7 (tujuh) Anggota
2. Masa bakti 3 (tiga) tahun;
3. Personalia mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
4. Tata cara pemilihan dan berakhirnya tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XI
Pasal 40 Komisi Khusus Nominasi
1. Mengembangkan gagasan cara dan penyelenggaraan pemilihan calon-calon Badan Pengawas, Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Komisi Khusus Nominasi
2. Menyelenggarakan pemilihan calon-calon Badan Pengawas, Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Komisi Khusus Nominasi
3. Melakukan verifikasi atau penilaian terhadap calon-calon Badan Pengawas, Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Komisi Khusus Nominasi
4. Menetapkan calon-calon Badan Pengawas, Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Komisi Khusus Nominasi dan melaporkannya ke Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang.
5. Sosialisasi tata cara pemilihan dan menerima respon publik terhadap calon-calon Badan Pengawas, Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Komisi Khusus Nominasi
6. Melaporkan pelaksanaan tugas ke Musyawarah Nasional
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
23. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Khusus Nominasi dan Panitia Teknis Nominasi telah diatur secara jelas dalam AD dan ART PKBI?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 18 Komisi Khusus Nominasi
1. Komisi Khusus Nominasi dipilih melalui Musyawarah Nasional dengan komposisi susunan personalia terdiri dari:
a. Ketua
b. 1 (satu) Wakil Ketua
c. Sekretaris,
d. 1 (satu) Wakil Sekretaris
b. 7 (tujuh) Anggota
2. Masa bakti 3 (tiga) tahun;
3. Personalia mencerminkan berbagai profesi dan sekurang- kurangnya 50% perempuan dan sekurang-kurangnya 20% perwakilan Remaja; serta terbuka untuk keragaman latar belakang profesi, sosial dan ekonomi, orientasi seksual, ras, etnisitas, ragam difabilitas, agama dan aliran politik;
4. Tata cara pemilihan dan berakhirnya tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
24. Menurut Anda, sejauh mana AD dan ART PKBI telah mengatur hubungan kerja antara Komisi Khusus Nominasi dengan Eksekutif PKBI di tingkat Nasional dan Daerah secara jelas?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
FORUM REMAJA
25. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai keanggotaan Forum Remaja (kriteria dan proses seleksi) dalam AD dan ART PKBI telah diatur secara jelas dan memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XI
Pasal 42 Pengurus Forum Remaja Nasional, Daerah dan Cabang
1. Mengembangkan gagasan baru dan terencana untuk mendukung pengembangan program PKBI;
2. Melakukan kajian atas isu remaja maupun program remaja;
3. Menyelenggarakan pertemuan secara Nasional maupun ditingkatan Forum Remaja masing-masing;
4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan program maupun kegiatan yang sudah dilakukan sebagaimana yang direncanakan;
5. Aturan teknis terkait dengan hal-hal tersebut diatur dalam Pedoman Forum Remaja.
6. Membuat rencana Program Kerja dan Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PKBI
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
26. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Forum Remaja (Nasional, Daerah, dan Cabang) telah diatur secara jelas dalam AD dan ART PKBI?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XI
Pasal 42 Pengurus Forum Remaja Nasional, Daerah dan Cabang
1. Mengembangkan gagasan baru dan terencana untuk mendukung pengembangan program PKBI;
2. Melakukan kajian atas isu remaja maupun program remaja;
3. Menyelenggarakan pertemuan secara Nasional maupun ditingkatan Forum Remaja masing-masing;
4. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan program maupun kegiatan yang sudah dilakukan sebagaimana yang direncanakan;
5. Aturan teknis terkait dengan hal-hal tersebut diatur dalam Pedoman Forum Remaja.
6. Membuat rencana Program Kerja dan Anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PKBI
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
27. Menurut Anda, sejauh mana AD dan ART PKBI telah mengatur hubungan kerja antara Forum Remaja dengan Youth Center di tingkat Daerah secara jelas?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN
Pasal 22 Pembagian Kewenangan
1. Badan Pengawas:
a. Memperoleh akses dan fasilitas yang luas untuk proses pengawasan dan pemeriksaan
b. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi
d. Menyampaikan hasil pengawasan di Rapat Paripurna dan Musyawarah Nasional.
e. Mengambil keputusan dan tindakan dalam penyelesaian masalah organisasi sesuai dengan tugasnya
2. Pengurus Nasional sebagai penanggung jawab tertinggi PKBI berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan asset
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi
c. Mewakili dan representasi organisasi
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi
e. Mengangkat dan memberhentikan Direktur/Wakil Direktur eksekutif
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Daerah
3. Pengurus Daerah sebagai penanggungjawab tertinggi di Daerah berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Daerah
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Daerah guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi.
c. Mewakili dan representasi PKBI Daerah
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Daerah
e. Mengusulkan Direktur Eksekutif Daerah
f. Mengesahkan Pengurus PKBI Cabang
4. Pengurus Cabang sebagai penanggungjawab tertinggi di Cabang dan berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi yang mencakup namun tidak terbatas pada: Kelembagaan, program, SDM, keuangan dan aset PKBI Cabang.
b. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama PKBI Cabang guna pencapaian tujuan dan penyelesaian masalah organisasi Cabang
c. Mewakili dan representasi PKBI Cabang
d. Mengatur sistem dan sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan organisasi di Cabang
e. Apabila diperlukan PKBI Cabang dapat mengusulkan Direktur Eksekutif Cabang.
5. Komisi Khusus Nominasi
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi berkaitan dengan: Kelembagaan, program dan SDM.
b. Memperoleh akses dan fasilitas untuk proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
c. Mengambil keputusan dan tindakan dalam proses nominasi/pencalonan Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
d. Menetapkan nominasi/ calon Badan Pengawas, dan Pengurus PKBI di seluruh tingkatan organisasi
e. Membentuk panitia teknis nominasi Pengurus Daerah dan Cabang (dengan jumlah maksimal 5 orang yang berkedudukan di PKBI Daerah)
f. Menyampaikan hasil kerja pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang
6. Komisi Ahli berwenang:
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Menyampaikan hasil kerja pada Rapat Pleno atau Rapat Pengurus Nasional
7. Forum Remaja berwenang
a. Memperoleh informasi yang lengkap, benar dan terkini tentang situasi organisasi
b. Mewakili/representasi remaja untuk duduk di Kepengurusan PKBI di berbagai tingkatan organisasi masing-masing
c. Mengambil keputusan dan tindakan untuk dan atas nama organisasi untuk pencapaian tujuan yang berkaitan dengan remaja
d. Merekomendasikan kebijakan organisasi yang berkaitan dengan remaja.
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
MUSYAWARAH
28. Menurut Anda, bagaimana kejelasan pengaturan mengenai bentuk kehadiran peserta (fisik maupun daring) dalam ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan PKBI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25 Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1. Kuorum
a. Kuorum di dalam Musyawarah dan atau Rapat-Rapat PKBI adalah lebih dari ½ (satu perdua) jumlah peserta yang memiliki hak suara;
b. Kuorum di dalam Musyawarah dan Rapat- Rapat untuk membicarakan masalah- masalah luar biasa/darurat organisasi adalah lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.
c. Dalam hal kuorum belum tercapai, Musyawarah dan atau Rapat- Rapat ditunda dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) menit.
d. Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kuorum belum tercapai, maka Musyawarah dan atau Rapat dibuka kembali dan dapat mengambil keputusan-keputusan secara sah dan mengikat.
2. Pengambilan keputusan
a. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
b. Apabila tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
c. Keputusan dinyatakan sah apabila memperoleh suara lebih dari ½ (satu perdua) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
d. Dalam hal suara sama banyak, dilakukan pemilihan ulang hingga diperoleh selisih suara.
e. Pengambilan keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan masalah-masalah luar biasa, dinyatakan sah dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
f. Pengambilan keputusan untuk pembubaran PKBI dinyatakan sah dengan persetujuan sekurang – kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.
5 - Sudah jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
29. Menurut Anda, sejauh mana ketentuan dalam Anggaran Dasar telah mengatur keabsahan pertemuan yang dilaksanakan secara daring/online dalam pengambilan keputusan organisasi?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25 Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1. Kuorum
a. Kuorum di dalam Musyawarah dan atau Rapat-Rapat PKBI adalah lebih dari ½ (satu perdua) jumlah peserta yang memiliki hak suara;
b. Kuorum di dalam Musyawarah dan Rapat- Rapat untuk membicarakan masalah- masalah luar biasa/darurat organisasi adalah lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.
c. Dalam hal kuorum belum tercapai, Musyawarah dan atau Rapat- Rapat ditunda dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) menit.
d. Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kuorum belum tercapai, maka Musyawarah dan atau Rapat dibuka kembali dan dapat mengambil keputusan-keputusan secara sah dan mengikat.
2. Pengambilan keputusan
a. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
b. Apabila tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
c. Keputusan dinyatakan sah apabila memperoleh suara lebih dari ½ (satu perdua) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
d. Dalam hal suara sama banyak, dilakukan pemilihan ulang hingga diperoleh selisih suara.
e. Pengambilan keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan masalah-masalah luar biasa, dinyatakan sah dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
f. Pengambilan keputusan untuk pembubaran PKBI dinyatakan sah dengan persetujuan sekurang – kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.
5 - Sudah mengatur dengan jelas
4 - Cukup mengatur, namun perlu kejelasan tambahan
3 - Kurang mengatur
2 - Tidak mengatur
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
30. Frasa ulang: Menurut Anda, bagaimana kecukupan pengaturan mengenai kuorum dalam hal rapat atau musyawarah dilanjutkan setelah penundaan karena belum memenuhi kuorum?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB IX MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25 Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1. Kuorum
a. Kuorum di dalam Musyawarah dan atau Rapat-Rapat PKBI adalah lebih dari ½ (satu perdua) jumlah peserta yang memiliki hak suara;
b. Kuorum di dalam Musyawarah dan Rapat- Rapat untuk membicarakan masalah- masalah luar biasa/darurat organisasi adalah lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta yang mempunyai hak suara.
c. Dalam hal kuorum belum tercapai, Musyawarah dan atau Rapat- Rapat ditunda dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) menit.
d. Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kuorum belum tercapai, maka Musyawarah dan atau Rapat dibuka kembali dan dapat mengambil keputusan-keputusan secara sah dan mengikat.
2. Pengambilan keputusan
a. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
b. Apabila tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
c. Keputusan dinyatakan sah apabila memperoleh suara lebih dari ½ (satu perdua) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
d. Dalam hal suara sama banyak, dilakukan pemilihan ulang hingga diperoleh selisih suara.
e. Pengambilan keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan masalah-masalah luar biasa, dinyatakan sah dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
f. Pengambilan keputusan untuk pembubaran PKBI dinyatakan sah dengan persetujuan sekurang – kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.
5 - Sudah memadai
4 - Cukup memadai, namun perlu kejelasan tambahan
3 - Kurang memadai
2 - Tidak memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
31. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai kegiatan PKBI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga saat ini sudah memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VI
Pasal 9 KEGIATAN
1. Mengembangkan dan mendorong layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dan penanganan kekerasan berbasis gender dan seksual yang inklusi.
2. Memberikan perlindungan hukum bagi penyedia dan pelaksana layanan PKBI, serta korban kekerasan berbasis gender dan seksual.
3. Pemberdayaan masyarakat dan remaja agar mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggung jawab dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi;
4. Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak pada pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya organisasi sehingga menjadi Organisasi yang Terpercaya dengan Jaringan yang Kuat dan Luas
6. Didalam melaksanakan kegiatan perlu disusun perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB IV KEGIATAN
Pasal 4
1. Mengembangkan dan Mendorong perubahan layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang inklusi, meliputi:
a. Model-model pelayanan pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas
b. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan IMS, HIV dan AIDS
c. Pelayanan dukungan psikososial
d. Pelayanan Hak Kesehatan seksual dan reproduksi dan korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam situasi bencana
2. Memberikan pendampingan hukum pada Penyedia dan Pelaksana Layanan (petugas lapangan, relawan dan klinik) dalam proses pemberian layanan kesehatan seksual dan reproduksi sesuai standar dan prosedur yang baku.
3. Memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan berbasis gender dan seksual pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
4. Mendorong pemberdayaan masyarakat dan remaja agar mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggungjawab dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi, meliputi;
a. Memenuhi kebutuhan atau permintaan masyarakat diantaranya penelitian serta memanfaatkan hasil penelitian orang lain dan pengembangan klinik atau Rumah Sakit
b. Pemberdayaan masyarakat untuk memperoleh hak seksual dan reproduksi diantaranya program Bina Anaprasa dan Pusat informasi dan Pelayanan Remaja (Youth Center), pasangan usia subur, dan lansia
5. Mendorong kebijakan yang mendukung pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dengan melakukan advokasi terhadap pengambil kebijakan (eksekutif dan legislatif) di Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota untuk menjamin pemenuhan hak Kesehatan seksual dan reproduksi
6. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber daya organisasi, meliputi:
a. Penguatan kelembagaan PKBI di semua tingkatan, termasuk melakukan akreditasi secara teratur dan melaksanakan evaluasi program dan organisasi serta manajemen audit secara menyeluruh (OPE-MA)
b. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
c. Mempertahankan, menganalisis, mengorganisasi, meningkatkan dan membagikan pengertian dan pengalaman
d. Mobilisasi sumber dana dan pengelolaan asset
e. Membangun jaringan kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) serta Humanitarian
5 - Sudah memadai
4 - Cukup memadai, namun perlu penyempurnaan
3 - Kurang memadai
2 - Tidak memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
32. Menurut Anda, bagaimana kecukupan pengaturan jenis dan ruang lingkup kegiatan PKBI sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga saat ini?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VI
Pasal 9 KEGIATAN
1. Mengembangkan dan mendorong layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dan penanganan kekerasan berbasis gender dan seksual yang inklusi.
2. Memberikan perlindungan hukum bagi penyedia dan pelaksana layanan PKBI, serta korban kekerasan berbasis gender dan seksual.
3. Pemberdayaan masyarakat dan remaja agar mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggung jawab dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi;
4. Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak pada pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya organisasi sehingga menjadi Organisasi yang Terpercaya dengan Jaringan yang Kuat dan Luas
6. Didalam melaksanakan kegiatan perlu disusun perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB IV KEGIATAN
Pasal 4
1. Mengembangkan dan Mendorong perubahan layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang inklusi, meliputi:
a. Model-model pelayanan pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas
b. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan IMS, HIV dan AIDS
c. Pelayanan dukungan psikososial
d. Pelayanan Hak Kesehatan seksual dan reproduksi dan korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam situasi bencana
2. Memberikan pendampingan hukum pada Penyedia dan Pelaksana Layanan (petugas lapangan, relawan dan klinik) dalam proses pemberian layanan kesehatan seksual dan reproduksi sesuai standar dan prosedur yang baku.
3. Memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan berbasis gender dan seksual pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
4. Mendorong pemberdayaan masyarakat dan remaja agar mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggungjawab dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi, meliputi;
a. Memenuhi kebutuhan atau permintaan masyarakat diantaranya penelitian serta memanfaatkan hasil penelitian orang lain dan pengembangan klinik atau Rumah Sakit
b. Pemberdayaan masyarakat untuk memperoleh hak seksual dan reproduksi diantaranya program Bina Anaprasa dan Pusat informasi dan Pelayanan Remaja (Youth Center), pasangan usia subur, dan lansia
5. Mendorong kebijakan yang mendukung pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dengan melakukan advokasi terhadap pengambil kebijakan (eksekutif dan legislatif) di Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota untuk menjamin pemenuhan hak Kesehatan seksual dan reproduksi
6. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber daya organisasi, meliputi:
a. Penguatan kelembagaan PKBI di semua tingkatan, termasuk melakukan akreditasi secara teratur dan melaksanakan evaluasi program dan organisasi serta manajemen audit secara menyeluruh (OPE-MA)
b. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
c. Mempertahankan, menganalisis, mengorganisasi, meningkatkan dan membagikan pengertian dan pengalaman
d. Mobilisasi sumber dana dan pengelolaan asset
e. Membangun jaringan kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) serta Humanitarian
5 - Sudah memadai
4 - Cukup memadai
3 - Kurang memadai
2 - Tidak memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
33. Menurut Anda, sejauh mana perlu dipertimbangkan pencantuman secara eksplisit bidang‑bidang kegiatan berikut dalam Anggaran Rumah Tangga PKBI? Bidang kegiatan yang dimaksud: Klinik; LBH Kespro; Kesehatan Mental; Psikososial; Youth Center; LPK/LKP; PAUD/BA.
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB VI
Pasal 9 KEGIATAN
1. Mengembangkan dan mendorong layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dan penanganan kekerasan berbasis gender dan seksual yang inklusi.
2. Memberikan perlindungan hukum bagi penyedia dan pelaksana layanan PKBI, serta korban kekerasan berbasis gender dan seksual.
3. Pemberdayaan masyarakat dan remaja agar mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggung jawab dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi;
4. Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak pada pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi
5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya organisasi sehingga menjadi Organisasi yang Terpercaya dengan Jaringan yang Kuat dan Luas
6. Didalam melaksanakan kegiatan perlu disusun perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB IV KEGIATAN
Pasal 4
1. Mengembangkan dan Mendorong perubahan layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang inklusi, meliputi:
a. Model-model pelayanan pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas
b. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan IMS, HIV dan AIDS
c. Pelayanan dukungan psikososial
d. Pelayanan Hak Kesehatan seksual dan reproduksi dan korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam situasi bencana
2. Memberikan pendampingan hukum pada Penyedia dan Pelaksana Layanan (petugas lapangan, relawan dan klinik) dalam proses pemberian layanan kesehatan seksual dan reproduksi sesuai standar dan prosedur yang baku.
3. Memberikan pendampingan hukum kepada korban kekerasan berbasis gender dan seksual pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
4. Mendorong pemberdayaan masyarakat dan remaja agar mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya dan berperilaku bertanggungjawab dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi, meliputi;
a. Memenuhi kebutuhan atau permintaan masyarakat diantaranya penelitian serta memanfaatkan hasil penelitian orang lain dan pengembangan klinik atau Rumah Sakit
b. Pemberdayaan masyarakat untuk memperoleh hak seksual dan reproduksi diantaranya program Bina Anaprasa dan Pusat informasi dan Pelayanan Remaja (Youth Center), pasangan usia subur, dan lansia
5. Mendorong kebijakan yang mendukung pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dengan melakukan advokasi terhadap pengambil kebijakan (eksekutif dan legislatif) di Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota untuk menjamin pemenuhan hak Kesehatan seksual dan reproduksi
6. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan Sumber daya organisasi, meliputi:
a. Penguatan kelembagaan PKBI di semua tingkatan, termasuk melakukan akreditasi secara teratur dan melaksanakan evaluasi program dan organisasi serta manajemen audit secara menyeluruh (OPE-MA)
b. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
c. Mempertahankan, menganalisis, mengorganisasi, meningkatkan dan membagikan pengertian dan pengalaman
d. Mobilisasi sumber dana dan pengelolaan asset
e. Membangun jaringan kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS) serta Humanitarian
5 - Sangat perlu dipertimbangkan
4 - Perlu dipertimbangkan
3 - Cukup perlu dipertimbangkan
2 - Tidak perlu dipertimbangkan
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
34. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai komposisi kehadiran peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah PKBI sebagaimana diatur dalam ART saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB IX MUSYAWARAH
Pasal 21 Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dihadiri oleh utusan Cabang, utusan Daerah, Pengurus Nasional, Badan Pengawas, Komisi Khusus Nominasi, Komisi Ahli, staf Pelaksana (Direktur Eksekutif, Wakil Direktur Eksekutif, Kepala Bidang dan Direktur Eksekutif Daerah), Perwakilan Forum Remaja di tingkat cabang, daerah, dan nasional serta undangan.
2. Musyawarah Nasional mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Menerima dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Nasional dan Badan Pengawas;
b. Mengubah dan atau mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Menetapkan Rencana Strategis serta Kebijakan organisasi;
d. Memilih, menetapkan, dan mengesahkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Pengurus Nasional serta wakil-wakilnya
e. Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Badan Pengawas
f. Memilih dan menetapkan Pengurus Forum remaja Nasional
g. Memilih dan menetapkan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan anggota Komisi Khusus Nominasi
5 - Sudah sesuai
4 - Cukup sesuai
3 - Kurang sesuai
2 - Tidak sesuai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
KEUANGAN DAN BADAN USAHA
35. Menurut Anda, sejauh mana ketentuan mengenai bentuk dan/atau jenis Badan Usaha PKBI sebagaimana diatur dalam AD dan ART saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB XI BADAN USAHA
Pasal 28
1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, PKBI dapat mendirikan Badan Usaha milik Perkumpulan dan atau ikut dalam penyertaan saham badan usaha pihak lain.
2. Ketua Pengurus Nasional, Ketua Pengurus daerah dan ketua Pengurus Cabang bertanggung jawab terhadap Badan Usaha Perkumpulan di masing-masing tingkatan (Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART)
3. Setoran modal PKBI dalam pendirian maupun penyertaan saham sebanyak- banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari dana bersih di setiap tingkatan organisasi (Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XVI
Pasal 59 BADAN USAHA
1. Ketua Pengurus Nasional, Ketua Pengurus Daerah dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperbolehkan menjabat sebagai Komisaris atau Direksi atau karyawan Badan Usaha milik Perkumpulan yang didirikan oleh PKBI
2. Pengurus Nasional, Daerah, atau Cabang menunjuk/menetapkan Komisaris yang bertanggung jawab terhadap Badan Usaha.
3. Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang berwenang turut mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memantau, dan meminta laporan perkembangan Badan Usaha yang didirikan oleh PKBI.
4. Setoran modal PKBI dalam pendirian maupun penyertaan saham sebanyak- banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari dana bersih di setiap tingkatan organisasi. (berdasarkan laporan keuangan yang telah diotorisasi)
5. Seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan tidak memiliki hubungan darah dan perkawinan dengan Pengurus, karyawan di semua tingkatan PKBI.
5 - Sudah sesuai
4 - Cukup sesuai
3 - Kurang sesuai
2 - Tidak sesuai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
36. Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai tata kelola dan mekanisme Badan Usaha PKBI dalam AD dan ART telah diatur secara jelas dan memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB XI BADAN USAHA
Pasal 28
1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, PKBI dapat mendirikan Badan Usaha milik Perkumpulan dan atau ikut dalam penyertaan saham badan usaha pihak lain.
2. Ketua Pengurus Nasional, Ketua Pengurus daerah dan ketua Pengurus Cabang bertanggung jawab terhadap Badan Usaha Perkumpulan di masing-masing tingkatan (Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART)
3. Setoran modal PKBI dalam pendirian maupun penyertaan saham sebanyak- banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari dana bersih di setiap tingkatan organisasi (Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XVI
Pasal 59 BADAN USAHA
1. Ketua Pengurus Nasional, Ketua Pengurus Daerah dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperbolehkan menjabat sebagai Komisaris atau Direksi atau karyawan Badan Usaha milik Perkumpulan yang didirikan oleh PKBI
2. Pengurus Nasional, Daerah, atau Cabang menunjuk/menetapkan Komisaris yang bertanggung jawab terhadap Badan Usaha.
3. Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang berwenang turut mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memantau, dan meminta laporan perkembangan Badan Usaha yang didirikan oleh PKBI.
4. Setoran modal PKBI dalam pendirian maupun penyertaan saham sebanyak- banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari dana bersih di setiap tingkatan organisasi. (berdasarkan laporan keuangan yang telah diotorisasi)
5. Seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan tidak memiliki hubungan darah dan perkawinan dengan Pengurus, karyawan di semua tingkatan PKBI.
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
37. Menurut Anda, sejauh mana AD dan ART PKBI telah mengatur hubungan dan batasan kewenangan antara Badan Usaha dengan PKBI secara jelas?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB XI BADAN USAHA
Pasal 28
1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, PKBI dapat mendirikan Badan Usaha milik Perkumpulan dan atau ikut dalam penyertaan saham badan usaha pihak lain.
2. Ketua Pengurus Nasional, Ketua Pengurus daerah dan ketua Pengurus Cabang bertanggung jawab terhadap Badan Usaha Perkumpulan di masing-masing tingkatan (Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART)
3. Setoran modal PKBI dalam pendirian maupun penyertaan saham sebanyak- banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari dana bersih di setiap tingkatan organisasi (Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XVI
Pasal 59 BADAN USAHA
1. Ketua Pengurus Nasional, Ketua Pengurus Daerah dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperbolehkan menjabat sebagai Komisaris atau Direksi atau karyawan Badan Usaha milik Perkumpulan yang didirikan oleh PKBI
2. Pengurus Nasional, Daerah, atau Cabang menunjuk/menetapkan Komisaris yang bertanggung jawab terhadap Badan Usaha.
3. Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang berwenang turut mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memantau, dan meminta laporan perkembangan Badan Usaha yang didirikan oleh PKBI.
4. Setoran modal PKBI dalam pendirian maupun penyertaan saham sebanyak- banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari dana bersih di setiap tingkatan organisasi. (berdasarkan laporan keuangan yang telah diotorisasi)
5. Seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan tidak memiliki hubungan darah dan perkawinan dengan Pengurus, karyawan di semua tingkatan PKBI.
5 - Sangat jelas
4 - Cukup jelas
3 - Kurang jelas
2 - Tidak jelas
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
38. Frasa ulang: Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai keberadaan badan otonom dalam AD dan ART PKBI relevan untuk mendukung pengelolaan unit‑unit usaha PKBI?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN DASAR
AD
BAB XI BADAN USAHA
Pasal 28
1. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, PKBI dapat mendirikan Badan Usaha milik Perkumpulan dan atau ikut dalam penyertaan saham badan usaha pihak lain.
2. Ketua Pengurus Nasional, Ketua Pengurus daerah dan ketua Pengurus Cabang bertanggung jawab terhadap Badan Usaha Perkumpulan di masing-masing tingkatan (Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART)
3. Setoran modal PKBI dalam pendirian maupun penyertaan saham sebanyak- banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari dana bersih di setiap tingkatan organisasi (Penjelasan lebih lanjut diatur dalam ART)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XVI
Pasal 59 BADAN USAHA
1. Ketua Pengurus Nasional, Ketua Pengurus Daerah dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperbolehkan menjabat sebagai Komisaris atau Direksi atau karyawan Badan Usaha milik Perkumpulan yang didirikan oleh PKBI
2. Pengurus Nasional, Daerah, atau Cabang menunjuk/menetapkan Komisaris yang bertanggung jawab terhadap Badan Usaha.
3. Pengurus Nasional, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang berwenang turut mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), memantau, dan meminta laporan perkembangan Badan Usaha yang didirikan oleh PKBI.
4. Setoran modal PKBI dalam pendirian maupun penyertaan saham sebanyak- banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari dana bersih di setiap tingkatan organisasi. (berdasarkan laporan keuangan yang telah diotorisasi)
5. Seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan tidak memiliki hubungan darah dan perkawinan dengan Pengurus, karyawan di semua tingkatan PKBI.
5 - Sangat relevan
4 - Cukup relevan
3 - Kurang relevan
2 - Tidak relevan
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
39. Frasa ulang: Menurut Anda, sejauh mana pengaturan mengenai sumber‑sumber keuangan PKBI sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga saat ini sudah memadai?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XV KEUANGAN
Pasal 57
1. Sumber keuangan PKBI berasal dari:
a. Sumber dalam negeri;
.i. Uang pangkal pendaftaran anggota.
.ii. Iuran Anggota: iuran yang dikumpulkan dari anggota setiap tahun.
.iii. Hasil usaha PKBI : hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha PKBI.
.iv. Kerjasama dengan instansi Pemerintah dan non Pemerintah.
.v. Sumbangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat.
b. Sumber luar negeri;
.i. IPPF (International Planned Parenthood Federation)
.ii. Donatur lain: Lembaga/badan-badan luar negeri
2. Pembagian iuran anggota adalah untuk PKBI Cabang sebesar 50%, untuk PKBI Daerah 30% dan untuk PKBI Nasional 20%;
3. PKBI mengatur pembukuan dan pendapatan lain sesuai dengan prosedur baku yang berlaku;
4. Dana yang berasal sumber luar negeri harus masuk dalam sistem perencanaan dan laporan PKBI;
5. Pemeriksaan pembukuan atas dana yang bersumber dari IPPF dan atau donatur lainnya dilakukan oleh akuntan publik yang disetujui IPPF dan atau donatur lainnya;
6. Dalam hal Pengurus Nasional memerlukan penjelasan/keterangan tambahan dapat mengundang Akuntan publik pada Rapat Pengurus Nasional;
7. Keuangan PKBI hanya dapat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan dan program PKBI;
8. Mengalokasikan dana pengembangan dan penguatan organisasi sebesar 10% dari pendapatan lokal (Fund Raising) di masing-masing level PKBI;
9. Mekanisme penggunaan dana pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan akan diatur tersendiri dalam peraturan PKBI
5 - Sangat memadai
4 - Cukup memadai
3 - Kurang memadai
2 - Tidak memadai
1 - Tidak tahu/tidak dapat menilai
Alasan:
40. Usulan apa saja yang perlu disampaikan untuk optimalisasi asset PKBI?
Lihat AD/ART Terkait
Referensi AD/ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ART
BAB XV KEUANGAN
Pasal 57
1. Sumber keuangan PKBI berasal dari:
a. Sumber dalam negeri;
i. Uang pangkal pendaftaran anggota
ii. Iuran Anggota: iuran yang dikumpulkan dari anggota setiap tahun
iii. Hasil usaha PKBI : hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha PKBI
iv. Kerjasama dengan instansi Pemerintah dan non Pemerintah
v. Sumbangan dari berbagai pihak yang tidak mengikat
b. Sumber luar negeri;
i. IPPF (International Planned Parenthood Federation)
ii. Donatur lain: Lembaga/badan-badan luar negeri
2. Pembagian iuran anggota adalah untuk PKBI Cabang sebesar 50%, untuk PKBI Daerah 30% dan untuk PKBI Nasional 20%;
3. PKBI mengatur pembukuan dan pendapatan lain sesuai dengan prosedur baku yang berlaku;
4. Dana yang berasal sumber luar negeri harus masuk dalam sistem perencanaan dan laporan PKBI;
5. Pemeriksaan pembukuan atas dana yang bersumber dari IPPF dan atau donatur lainnya dilakukan oleh akuntan publik yang disetujui IPPF dan atau donatur lainnya;
6. Dalam hal Pengurus Nasional memerlukan penjelasan/keterangan tambahan dapat mengundang Akuntan publik pada Rapat Pengurus Nasional;
7. Keuangan PKBI hanya dapat dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan dan program PKBI;
8. Mengalokasikan dana pengembangan dan penguatan organisasi sebesar 10% dari pendapatan lokal (Fund Raising) di masing-masing level PKBI;
9. Mekanisme penggunaan dana pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan akan diatur tersendiri dalam peraturan PKBI
Jawaban:
Kembali
Kirim